kab. gresik – Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati kuantitas pemilih tiap area pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Selain itu, disepakati realisasi anggaran penyelenggara Pilkada 2020. Hal ini manfaat menyesuaikan protokol kebugaran pencegahan covid-19.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, di dalam rangka penerapan protokol kebugaran menghindar penularan covid 19 pada pelaksanaan tahapan kelanjutan pilkada serentak 2020, maka diperlukan ada penambahan kebutuhan barang dan anggaran bagi penyelenggara Pilkada 2020. “Serta penetapan kuantitas pemilih di TPS maksimal 500 pemilih.
Dimaksimalkan bersama selagi kedatangan pemilih,” katanya di dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat perihal Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak
Doli menambahkan, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat pemenuhan kebutuhan tambahan barang dan anggaran lewat sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tetapi, perihal ini menurutnya bakal menyimak terlebih dahulu kekuatan fiskal masing-masing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini mengingat tersedia beberapa area yang anggarannya memadai untuk pemenuhan kebutuhan tambahan barang dan anggaran. “Ada termasuk yang tidak cukup. Sehingga memerlukan tambahan dari APBN,” tuturnya.
Dikatakan Doli, agar terjadi efisiensi di dalam pemenuhan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkada, peserta rapat sepakat lakukan restrukturasi pada anggaran yang dialokasikan untuk tiap tiap tahapan pelaksanaan pilkada.
Dan kudu terus disampaikan kepada komisi II dan kemendagri sebelum pelaksanaan rapat kerja kombinasi pada awal masa persidangan IV th. sidang 2019/2020.
“Pembahasan lebih cermat bakal dilaksanakan di dalam pertemuan rapat kerja kombinasi bersama Mendagri, Menkeu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 beserta para penyelenggara pemilu,” terangnya.
Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, Bawaslu menyetujui pengadaan alat pelindung diri (APD) yang bakal digunakan oleh penyelenggara pemilu diserahkan kepada pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab, kalau diserahkan kepada penyelenggara pemilu, menurutnya, dikhawatirkan tidak bakal selesai sebelum tahapan dilanjutkan pada 15 Juni mendatang.
“Sehingga para penyelenggara pemilu sanggup lebih fokus buat persiapan tahapan yang sebentar ulang bakal di mulai kembali,” tukasnya.