Keberatan akan pajak yang dikenakan bisa saja diajukan. Dengan ketentuan dan syarat yang diberlakukan tentunya. Siapa saja Wajib Pajak yang ingin ajukan keberatan pajak, harus mempelajari apa saja syaratnya.

Salah satu layanan yang ditawarkan oleh jasa konsultan pajak Jogja umumnya adalah pendampingan dalam mengajukan keberatan. Supaya urusan pengajuan ini bisa lebih cepat beres dan mendapatkan hasil yang diinginkan.

Syarat Mengajukan Keberatan Pajak

Surat pengajuan keberatan pajak nantinya harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Ini sudah mutlak, kedepannya bila mau ajukan banding atau peninjauan kembali pun tetap ada peraturan ini.

Dalam pengajuan keberatan pajak ini, Wajib Pajak harus menuliskan besarnya pajak yang terutang. Juga dituliskan jumlah rugi atau jumlah keberatan menurut Wajib Pajak yang bersangkutan. Besarnya kerugian yang dianggap oleh WP ini juga harus disertai dengan alasan, alasan keberatan.

Perlu diketahui bahwa satu pemotongan pajak berlaku untuk satu keberatan pajak dan berlaku untuk satu surat ketetapan pajak saja.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus sudah melunasi nominal pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak. Lebih tepatnya sebelum surat keberatan disampaikan. Jadi, meskipun mengajukan keberatan pajak, bukan berarti Wajib Pajak langsung terbebas dari kewajiban bayar pajak, melainkan membayar sesuai yang disetujui.

Surat tersebut harus diajukan dalam kurun waktu tiga bulan sejak tanggal pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau tiga bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim.

Terkecuali jika Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu itu karena memiliki keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak, jangka waktu tersebut tidak berlaku.

Permohonan keberatan pajak harus sesuai dengan aturan dalam Pasal 36 Undang Undang KUP dan Pasal 32 ayat 3 Undang Undang KUP. Yang salah satu aturannya adalah surat harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Peraturannya memang cukup sederhana, namun mungkin Wajib Pajak merasa bingung akan beberapa hal dalam pelaksanaannya. Kapan saja dibutuhkan, supaya hasilnya memuaskan, Wajib Pajak bisa minta bantuan jasa konsultan pajak seperti Jasa Konsultan Pajak Jogja.