Kehadiran pinjaman online memang sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, peminjam perlu waspada terhadap pinjaman ilegal yang menyediakan dana cepat tanpa persyaratan yang jelas. Tidak hanya itu, waktu tenor dan bunga yang diberikan seringkali melebihi aturan dari pemerintah.

Peminjam sebaiknya segera melaporkan apabila menemukan kejanggalan pada penyedia pinjaman ilegal. Berikut ini pembahasan selengkapnya tentang cara melaporkan pinjaman ilegal online yang perlu diketahui:

Mengenal Modus Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan dana cepat tanpa syarat untuk menarik calon peminjam. Tidak adanya persyaratan yang jelas ini akan memudahkan penyedia pinjaman untuk kabur dari tanggung jawab. Tidak jarang penyedia juga menetapkan uang muka agar peminjam memperoleh dana cepat.

Calon peminjam bahkan mendapat paksaan agar mau meminjam pada penyedia tersebut. Selain itu, informasi penyedia pinjaman juga tidak jelas dan belum berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Setelah mengetahui modusnya, sebaiknya segera laporkan penyedia pinjaman ilegal ke pihak terkait. Berikut ini cara yang perlu diterapkan, antara lain:

1. Mengecek Legalitas Melalui OJK

Sebagai lembaga pengawas, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengharuskan penyedia pinjaman untuk mendaftarkan status legalitasnya. Sebaiknya calon peminjam perlu memeriksa legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.

Peminjam bisa mengeceknya lewat website resmi, email, WhatsApp serta telepon di nomor 157. Nantinya peminjam dapat mengetahui status legalitas pada perusahaan tersebut.

2. Melaporkan ke Kepolisian

Selain OJK, peminjam juga bisa melaporkan penyedia pinjaman ilegal ke kepolisian. Nantinya pihak kepolisian akan membantu pelacakan dan pemeriksaan. Setelah itu, kasus akan diproses melalui jalur hukum.

Peminjam bisa mengirim email atau mengakses website kepolisian di patrolisiber.id. Kemudian, buat laporan dengan melampirkan bukti dan keterangan yang jelas agar segera diproses.

3. Membuat Pengaduan Kepada Satgas Waspada Investasi

SWI (Satgas Waspada Investasi) dikenal sebagai platform yang disediakan pemerintah untuk mencegah kasus penipuan. Platform ini dibuat untuk memudahkan koordinasi antara lembaga dengan kementerian terkait agar tindak kriminal di bidang keuangan dapat teratasi.

Peminjam dapat membuat pengaduan dengan melampirkan keterangan dan bukti jelas. Setelah itu, peminjam bisa mengirimkannya via email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk segera diperiksa dan diblokir.

4. Melaporkan ke Konten Kominfo

Terakhir, peminjaman dapat melaporkan penyedia pinjaman ilegal ke konten Kominfo untuk proses pemblokiran. Peminjam bisa membuat pengaduan melalui email maupun website di aduankonten.id. Selain itu, laporan juga dapat dibuat lewat kontak WhatsApp di 0811-9-224545.

Itulah pembahasan tentang cara melaporkan pinjaman online ilegal. Sebaiknya sebelum mengajukan dana secara online, peminjam perlu mengecek legalitas dari penyedia agar tidak terjerumus ke dalam pinjaman ilegal.