Pengertian Ekonomi Syariah adalah suatu cabang pengetahuan pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan kelanjutannya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam.
Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
Ciri dan karakteristik Ekonomi Syariah pada lain :
Aktivitas perekonomian di dalam Islam sifatnya pengabdian
Aktivitas ekonomi di dalam Islam mempunyai suatu cita-cita yang luhur.
Ekonomi syariah menjadikan keseimbangan pada keperluan individu dan keperluan masyarakat.
Pengawasan yang sesungguhnya dijalankan dan ditetapkan di dalam kesibukan ekonomi Islam.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah tidak tidak serupa dengan tujuan syariat Islam, yaitu untuk capai kebahagiaan dunia dan akhirat dengan tata kehidupan yang baik dan terhormat. Berikut adalah tujuan ekonomi syariah secara tertentu :
Memposisikan ibadah kepada Allah lebih berasal dari segalanya
Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat
Mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah
Menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian.
Tujuan Ekonomi Syariah Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah
Menurut Fuqaha berasal dari Mesir terkandung tiga sasaran hukum Islam yang memberitahukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat untuk semua umat manusia yaitu :
Penyucian jiwa agar tiap-tiap muslim bisa jadi sumber kebaikan untuk penduduk dan lingkungannya.
Tegaknya keadilan di dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah meliputi segi kehidupan di bidang hukum dan muamallah.
Dicapainya suatu kemaslahan (puncak). Para ulama setuju bahwa maslahah yang mencadi puncak sasaran di atas meliputi lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (Al Din), keselamatan jiwa (Al Nafs), keselamatan akal (Al Aql), keselamatan keluarga dan keturunan (Al Nasl) dan keselamatan harta benda (Al Mal).



