Dalam proses perpajakan self-assessment yang dianut di Indonesia, Wajib Pajak miliki kewajiban untuk melaporkan pajak secara sebenar-benarnya cocok ketetapan undang-undang perpajakan yang berlaku. Nah, di dalam pelaporannya, Wajib Pajak sertakan SPT Pajak. Sejatinya, apa yang dimaksud dengan SPT pajak? Berikut Pajak.com, uraikan pengertian, fungsi, dan cara pelaporan SPT pajak.

 

Pengertian SPT Pajak

Bagi Wajib Pajak, mengisi SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang wajib dipenuhi di dalam proses pelaporan. SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diartikan sebagai dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban cocok dengan ketentuan ketetapan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang seterusnya disebut lapor SPT Tahunan PPh berlaku untuk suatu tahun pajak atau anggota tahun pajak. SPT Tahunan PPh yang wajib dilaporkan tiap-tiap tahun atau terhadap akhir periode tahun pajak ini dibagi jadi dua tipe yakni SPT Tahunan Perorangan (terdiri atas 3 tipe formulir) dan SPT Badan.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret tiap-tiap tahunnya.

Sedangkan SPT Pajak Badan diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April di tiap-tiap tahunnya. SPT Masa ini dipakai untuk melaporkan pajak di dalam jangka saat khusus (bulanan), terdiri dari SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pemungut PPN.