Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Indonesia tidak menetapkan usia pernikahan ideal secara pasti, namun mereka menyarankan agar menikah pada usia yang tepat, yaitu setelah mencapai usia minimal 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria.
Usia Pernikahan Ideal Menurut Bkkbn

BKKBN juga menyarankan agar pasangan menikah setelah mempersiapkan diri secara matang dan memenuhi kesiapan fisik, mental, ekonomi, dan sosial. Hal ini penting untuk memastikan kesuksesan dalam membina rumah tangga yang harmonis dan sehat. Selain itu, BKKBN juga menekankan pentingnya menghindari pernikahan di bawah usia 18 tahun. Menikah di usia yang terlalu muda dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan, pendidikan yang terhambat, kekerasan dalam rumah tangga, dan ketergantungan ekonomi pada pasangan atau keluarga.
Dalam Islam, umumnya tidak ada batasan usia khusus untuk menikah, namun Islam menekankan pentingnya mempersiapkan diri sebelum menikah dan menekankan pada kesediaan untuk bertanggung jawab dalam membina rumah tangga. Oleh karena itu, meskipun seseorang telah mencapai usia pernikahan, tetapi jika belum memenuhi kesiapan fisik, mental, ekonomi, dan sosial, maka sebaiknya menunda pernikahan sampai siap secara matang.
Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, batas usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, dengan persetujuan dari orangtua atau wali yang sah. Namun, BKKBN mengedepankan usia yang lebih matang dan lebih dewasa sebagai faktor penting dalam memulai kehidupan pernikahan.
BKKBN mendorong individu untuk menyelesaikan pendidikan formal mereka dan memperoleh keterampilan serta persiapan yang memadai sebelum memutuskan untuk menikah. Hal ini penting karena pernikahan pada usia yang terlalu muda dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, mental, serta sosial individu dan keluarga.
Beberapa pedoman umum yang dianjurkan oleh organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), adalah:
1. Menunda pernikahan pada usia remaja
Pernikahan pada usia remaja, terutama di bawah usia 18 tahun, dianggap tidak ideal. Pernikahan dini dapat berdampak negatif pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan perempuan.
Anda harus tau: Usia ideal menikah
2. Kesiapan fisik dan mental
Penting bagi pasangan yang akan menikah untuk memastikan bahwa mereka secara fisik dan mental siap untuk menghadapi tanggung jawab perkawinan. Ini termasuk kematangan emosional, kestabilan keuangan, dan kesediaan untuk membentuk keluarga.
3. Pendidikan dan keterampilan
Memprioritaskan pendidikan dan pengembangan keterampilan sebelum menikah adalah hal yang disarankan. Pendidikan yang lebih tinggi dapat membantu pasangan dalam menghadapi tantangan kehidupan, meningkatkan kesempatan karier, dan meningkatkan pengetahuan dalam mengasuh anak.
4. Kesehatan reproduksi
Pasangan juga perlu mempertimbangkan kesiapan kesehatan reproduksi sebelum menikah. Ini termasuk pemahaman tentang perencanaan keluarga, pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang memadai.
5. Pernikahan bagi pria
BKKBN merekomendasikan agar pria menikah pada usia minimal 25 tahun atau lebih. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut, pria cenderung lebih matang secara emosional dan memiliki stabilitas ekonomi yang lebih baik.
Baca juga: Ideal wanita menikah
6. Pernikahan bagi wanita
BKKBN merekomendasikan agar wanita menikah pada usia minimal 21 tahun atau lebih. Pada usia tersebut, wanita telah melewati masa remaja dan biasanya telah memiliki kematangan fisik serta kemampuan untuk menjalankan peran sebagai istri dan ibu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa rekomendasi ini bukanlah batasan yang baku atau hukum yang mengikat. Setiap individu memiliki keadaan dan situasi yang berbeda-beda, dan keputusan untuk menikah haruslah didasarkan pada kematangan emosional, kesiapan fisik dan mental, serta kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab pernikahan.
Selain itu, dalam Islam, syarat sah pernikahan adalah telah mencapai usia baligh (mature), yaitu telah mencapai usia pubertas dan mampu menjalankan peran sebagai suami atau istri. Jadi, dalam konteks agama, pernikahan bisa dilakukan setelah mencapai usia baligh, yang dapat bervariasi tergantung pada individu masing-masing.
Penting untuk mencari keseimbangan antara rekomendasi umur pernikahan yang diberikan oleh institusi seperti BKKBN dengan kesiapan pribadi dan kultural serta prinsip agama dalam mengambil keputusan untuk menikah.



