Dalam undang-undang no 3 tahun 1982 perihal mesti daftar perusahaan udah disebutkan perihal pengertian perusahaan, yaitu setiap wujud usaha yang menjalankan tiap tiap tipe usaha yang berupa tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan di dalam lokasi Negara Indonesia untuk obyek mendapatkan keuntungan dan atau laba.Berdasarkan pengertian tersebut, terlihat bahwa perusahaan jasa pendirian pt punyai sebagian wujud usaha dan tipe usaha yang berbeda.
Bentuk usaha merupakan wujud badan hukum suatu usaha atau dapat pula dikatakan sebagai wujud perusahaan. Diantara sebagian wujud perusahaan tersebut, salah satunya ialah perusahaan perseorangan.
Menurut Murti Sumarai dan Jhon Suprianto, perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh dampak dan kegiatan perusahaan. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia.
Bentuk perusahaan ini umumnya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau terhadap pas permulaan mengadakan kegiatan usaha, jika di dalam wujud toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang tersedia relatif banyak, namun volume penjualan setiap relatif kecil jikalau dibandingkan perusahaan lain.
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan mendapatkan seluruh keuntungan perusahaan.
namun ia juga menjamin seluruh dampak yang timbul di dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak di atur di dalam KUHD dan tidak membutuhkan perjanjian dikarenakan cuma didirikan oleh satu orang entrepreneur saja.
Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan wujud peralihan pada wujud partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.



