UNTUK dapat menyadari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara prinsip, kami mesti menyadari filosofi yang mendasari belajar PPN. Dalam Kelas Pajak kali ini dapat dijelaskan rencana basic PPN secara berseri, jadi Edis I hingga bersama dengan Edisi V. Edisi Pertama ini dapat di awali bersama dengan pemaparan ranah dan berbagai definisi berkenaan PPN.
Pada dasarnya, PPN (value added tax), serupa halnya bersama dengan Pajak Penjualan (sales tax) merupakan anggota berasal dari pajak atas konsumsi. Berdasarkan klasifikasi pajak atas mengkonsumsi layaknya dipaparkan di dalam link tersebut, dapat dilihat bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat lazim (general tax on consumption). Terkait bersama dengan mengkonsumsi yang bersifat umum, tidak tersedia perbedaan pada mengkonsumsi atas barang maupun jasa.
Kata general atau lazim inilah yang membedakannya bersama dengan model pajak mengkonsumsi lainnya yang hanya dikenakan atas barang dan jasa yang bersifat tertentu (specific tax on consumption) layaknya excise (di Indonesia disebut sebagai cukai) dan bea masuk.
PPN didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan dan dipungut di dalam seluruh sistem mengolah dan distribusi, bersama dengan ketentuan atas pajak yang terutang (Pajak Keluaran) mesti dikurangi bersama dengan pajak yang dibayarkan (Pajak Masukan) sehubungan bersama dengan pembelian (Liam Ebrill, 2001).
Sementara itu, menurut Joachim English (2009), definisi lain berasal dari PPN, yaitu pajak lazim yang dikenakan atas mengkonsumsi dan merupakan pajak tidak segera yang ditanggung oleh individu dan juga mengenai bersama dengan transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu.Dari sisi ekonomi, PPN merupakan pajak atas mengkonsumsi akhir yang dilakukan oleh rumah tangga agar PPN merupakan pajak yang obyek selanjutnya membebani konsumen akhir (OECD, 2011).
Sedangkan menurut Pato dan Marques (2014), PPN merupakan pajak tidak segera yang terutang atas mengkonsumsi barang dan jasa, bersifat lazim dan netral, dan juga seimbang pada harga barang dan jasa.
Dengan demikian, berdasarkan definisi-definisi yang telah dijelaskan di atas, pada dasarnya terkandung empat elemen rencana basic PPN sebagai berikut:
pajak tidak segera (indirect tax);
pajak atas mengkonsumsi barang dan jasa;
bersifat lazim dan netral; serta
proporsional pada harga barang dan jasa.
Selanjutnya, nantikan tulisan berasal dari tiap-tiap elemen Konsep Dasar PPN di atas di dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.



