Direktorta Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pemalsuan kartu kredit lewat metode skimming yang lantas digunakan untuk jalankan transaksi. Dalam rangkaian moment ini juga diketahui pelaku mencairkan dana dari kartu kredit yang telah dipalsukan itu bersama dengan modus gesek tunai alias gestun.
“Pada dasarnya kartu kredit itu kan kredit tanpa jaminan. Bank (menerbitkan kartu kredit) berdasarkan performance dari calon pemilik kartu kredit berdasar penghasilannya. Tapi saat ini kartu kredit disimpangkan dari belanja barang menjadi gestun.
Menurut Agung, Bank Indonesia (BI) telah melarang transaksi atau praktik gestun sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/2/2012 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Gestun adalah praktik penarikan dana tunai bersama dengan manfaatkan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gestun, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
“Memang gestun itu tidak tersedia sanksi pidananya. Yang tersedia sanksi administratif dimana mesin EDC di merchant itu lantas ditarik. Gestun Shopee Paylater ini tambah lama tambah besar dan ujung-ujungnya adalah Non Performing Loan atau kredit macet. Ini yang harus kami cegah agar bank kami selalu sehat,” imbuhnya.
Seperti diberitakan pelaku telah menjalankan aksi haramnya itu sejak Juli 2015. Pelaku dikira sukses mengeruk dana sebesar Rp 600 juta dan beroperasi di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Bali. Mereka dibekuk pada 28 Mei tempo hari di Hotel Santika, TMII.
Mereka yang ditangkap adalah RF berperan pemilik dan pemalsu kartu kredit, pemalsu data, dan penerima transfer dana. YAE pemilik mesin EDC dan ATM BNI serta penerima dana dan saudari MY. Dua nama pertama ditahan, sedang MY tidak ditahan dikarenakan mempunyai bayi.
Lalu tersangka yang dikejar adalah DN, PJ, EZ alias LY, dan ST. Pelaku dijerat bersama dengan Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP, Pasal 80 dan atau Pasal 81 UU 3/2011 mengenai Transfer Dana, dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.