Klasifikasi permainan elektronik interaktif jadi perhatian pemerintah dengan menyebabkan proses rating yang disebut Indonesia Game Rating Sistem (IGRS). IGRS pertama kali diluncurkan didalam acara BEKRAF Game Prime 2016. Dasar hukum IGRS adalah Peraturan Menteri Kominfo No.11 Tahun 2016 berkenaan Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan group umur pengguna tokovoucher.id .
IGRS menunjang pengembang dan distributor Permainan Interaktif Elektronik didalam memasarkan produk sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Juga menunjang penduduk lebih-lebih orang tua didalam memilih permainan elektronik yang sesuai dengan group umur pengguna. Kelompok umur terbagi lima kategori, yaitu
IGRS 3+ , IGRS 7+ , IGRS 13+ , IGRS 18+ , dan
IGRS SU (kelompok umur yang dimulai dari umur tujuh tahun).
Beberapa aktivitas yang dilakukan yaitu:
Promosi dan Sosialisasi IGRS dengan Komunitas NXG Indonesia terhadap acara BEKFRAF Game Prime 2019 di Jakarta;
ToT Relawan dan Seminar Video Game Sehat di Makassar;
Sosialisasi IGRS bertema “Remaja Bijak Bermain Video Games” dan “Menjadi Orang Tua Bijak Menyikapi Video Game” di Kabupaten Cianjur;
Menggalakkan kenal rating umur terhadap video game di Pekanbaru, Riau;
Menggalakkan video game sehat di Kabupaten Gianyar



